Komite Madrasah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Jakarta Selatan
Komite Madrasah merupakan mitra strategis dan kolaborator utama Kepala Madrasah dalam mengelola dan memajukan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Jakarta Selatan. Sebagai badan mandiri yang mewakili orang tua/wali murid dan masyarakat Bintaro, Komite berperan aktif dalam mendukung seluruh kegiatan madrasah agar visi “MIN 15 Harus Mendunia” dapat terwujud dengan baik.
Dasar Hukum Pembentukan
Komite Madrasah MIN 15 Jakarta Selatan dibentuk sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Komite Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Madrasah.
- Keputusan Kepala Madrasah mengenai susunan pengurus Komite periode berjalan.
Visi dan Tujuan Komite
Komite Madrasah MIN 15 berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara madrasah, orang tua, dan masyarakat. Tujuannya adalah mendukung peningkatan mutu pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, akademik yang unggul, serta pengembangan karakter siswa yang berakhlak mulia.
Tugas dan Fungsi Utama
Sesuai dengan peran nyata di lapangan, Komite Madrasah MIN 15 menjalankan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan Pertimbangan dan Masukan Terlibat dalam penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM), RAPBS, program unggulan (Kelas Unggulan Digital dan Tahfidz Al-Qur’an Fun), serta kebijakan pendidikan lainnya.
- Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Aktif mendukung kegiatan akademik, keagamaan, dan ekstrakurikuler, seperti acara Tasmi’ Al-Qur’an, pelantikan siswa baru, upacara bendera, lomba-lomba, dan kegiatan Tahfidz.
- Penggalangan Dukungan dan Sumber Daya Membantu pengadaan sarana prasarana, dukungan dana halal dan transparan, serta partisipasi orang tua dalam berbagai program madrasah.
- Pengawasan dan Evaluasi Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program madrasah secara keseluruhan, termasuk transparansi penggunaan dana dan kualitas layanan pendidikan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat Mendorong seluruh orang tua/wali murid untuk aktif terlibat dalam kegiatan madrasah dan menjadi mitra pendidikan yang baik.
- Kerjasama dan Silaturahmi Menjaga hubungan baik dengan stakeholder eksternal, termasuk Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, dan masyarakat sekitar Kelurahan Bintaro.
Komite Madrasah MIN 15 secara rutin hadir dan mendukung berbagai kegiatan penting, antara lain:
- Menjadi saksi dan pendukung dalam kegiatan Tasmi’ dan pembinaan Tahfidz Al-Qur’an.
- Terlibat dalam rapat orang tua, evaluasi program, dan persiapan PPDB.
- Memberikan dukungan moral dan material bagi siswa berprestasi.
- Berpartisipasi dalam acara-acara besar madrasah seperti Hari Besar Islam, wisuda kelulusan, dan kegiatan sosial.
Susunan Pengurus Komite
Komite Madrasah MIN 15 Jakarta Selatan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota yang berasal dari perwakilan orang tua/wali murid serta tokoh masyarakat Bintaro. Pengurus Komite dipilih secara demokratis dan bertugas untuk periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh orang tua/wali murid MIN 15 Jakarta Selatan, kami mengajak Anda untuk aktif berpartisipasi dalam Komite Madrasah. Kebersamaan dan dukungan dari seluruh pihak merupakan kunci keberhasilan dalam mencetak generasi muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan berprestasi — siap mengharumkan nama MIN 15 di tingkat nasional maupun internasional.
Mari bergandengan tangan mewujudkan “MIN 15 Harus Mendunia” melalui sinergi yang kuat antara madrasah, orang tua, dan masyarakat.